Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan RUU penyadapan sejumlah aturan yang akan dibuat tidak memperlemah upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
Dalam rangka melindungi hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara, maka kewenangan penyadapan oleh penegak hukum seharusnya diatur dalam Undang-Undang (UU).
UU penyadapan dinilai darurat untuk segera diterbitkan. Oleh sebab itu, Presiden Jokowi diusulkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) tentang penyadapan.
RUU Penyadapan yang sedang dibahas di DPR dinilai tidak akan memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberangus tindak kejahatan korupsi.